Inspektorat dan DPRD Mengendus Ada Pungutan Untuk Seleksi Balon Kades di Kab. Bandung
Reporter: Administrator
Wartawan: Saufat Endrawan Opininews.com, Bandung -- Banyak pihak yang berkepentingan jelang digelarnya pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Bandung. Baik kepentingan pribadi, institusi hingga kepentingan finansial pribadi dan kelompok hingga harus bertabrakan dengan aturan uang telah dibuat oleh Bupati Bandung, H. Dadang M Naser, S.Ip, M.Ipol. Dan inspektorat Kabupaten Bandung telah mengendus hal ini sejak beberapa bulan lalu. Dan kini masih dalam pengumpulan data. "Apapun alasannya tidak dibenarkan adanya pungutan baik oleh panitia pemilihan desa maupun oleh dinas atau badan yang berwenang. Apalagi melakukan kesepakatan. Karena dalam Perda pemerintah yang akan menanggung biaya pilkades yang besarnya setiap jiwa Rp 10.000. Biaya tersebut termasuk untuk biaya testing para calon di 199 desa, terutama testing yang di satu desa terdapat lebih dari lima calon," kata Kepala Inspektorat, Kabupaten Bandung, H. Yayan Subarna, SH, M. Si kepada www.opininews.com, Jumat (3/8/2019). Ditegaskan Yayan, jangan memanfaat situasi pilkades serentak dijadikan ajang kepentingan pribadi, institusi atau membawa kepentingan pribadi dengan membawa lembaga perguruan tinggi atau lembaga lainnya. "Mari kita dukung Pilkades serentak damai, jangan buat kegaduhan dan jangan buat kesalahan seperti pilkades serentak tahun sebelumnya. Dan jangan memberatkan para balon kades dengan berbagai pungutan," ungkap Yayan. Sementara itu Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Partai Golkar, H. Cecep Suhendar, SE, M.Si mendukung apa yang diharapkan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Bandung, Yayan Subarna. Cecep berharap, seleksi tertulis bakal calon kepala desa yang melibatkan perguruan tinggi, wajib dilakukan secara terbuka dan transparan. Hasil pantauan Cecep dan tim Lembaga Cecep Centre, tahapan pilkades serentak Kabupaten Bandung 2019 saat ini sudah masuk dalam tahapan verifikasi dan seleksi tambahan bakal calon. Dan ada sekitar 40 persen dari 199 desa yang menggelar Pilkades Serentak memiliki lima bakal calon yang daftar. "Artinya sesuai aturan, desa-desa tersebut harus melakukan seleksi tambahan setelah verifikasi administrasi terhadap persyaratan umum dengan dilakukan testing untuk menetapkan lima calon," jelas Cecep. Seleksi tambahan, lanjut Cecep, sebenarnya sudah berjalan, ada lima tahap pembobotan. Sebelum seleksi tertulis melibatkan perguruan tinggi, P2KD melakukan seleksi tambahan dengan empat pembobotan yaitu berdasarkan pengalaman, usia, tingkat pendidikan dan jumlah dukungan. Dilanjut dengan seleksi oleh akademisi. Menurut Cecep, seleksi oleh akademisi diperkirakan akan digelar pada 4 atau 5 September 2019. Dan perguruan tingginya sudah difasilitasi dan ditentukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, tetapi saya belum berkomunikasi lagi. Cecep mengaku menerima kabar baik bahwa perguruan tinggi yang ditunjuk ternyata tidak meminta biaya terlalu besar. Dengan begitu, biaya tersebut bisa tertutupi oleh dana hibah yang sudah disalurkan Pemkab Bandung ke masing-masing P2KD sebesar Rp 10.000 per hak suara. "Jadi perlu diselidiki, jika ada pungutan kepada para balon kades mulai Rp 4 juta hingga puluhan juta untuk seleksi. Apalagi ada informasi balon kades yang tidak seleksi juga ikut dipungut," tandasnya. Cecep berharap DPMD sebagai panitia Pilkades Serentak di tingkat kabupaten, harus bisa profesional aesuai tupoksinya, bekerja harus jelas legal formalnya. “Jangan kejadian masalah Pilkades serentak terjadi kembali. Saay ada permasalahan hasil seleksi, perguruan tingginya lepas tangan karena perjanjian awalnya memang tidak jelas,” ucapnya. Berdasarkan Peraturan Bupati Bandung No. 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah kab. Bandung Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung, dalam Pasal 33 ( 2 ) berbunyi ” Pelaksana Seleksi Tambahan sebagaimana dimaksud dikerjasamakan dengan Perguruan Tinggi yang memiliki Program studi Ilmu Pemerintahan,” pungkasnya. Dengan munculnya nama perguruan tinggi IPDN akan ditunjuk menjadi Penyelenggara Test Seleksi Balon Kepala Desa, Kepala DPMD, belum bisa dikonfirmasi. ( saufat )Editor: Administrator