KPK Sita Dana Rp 8 Miliar dari Politikus Partai Golkar

Reporter: Administrator

Wartawan: Yuki Heri Lesmana Opininews.com, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penerimaan suap anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, terkait dengan pencalnanya kembali menjadi Caleg DPR RI tahun 2019. Diduga dana ini hasil suap untuk kepentingan 'serangan fajar' Pemilu 2019, 17 April mendatang. "KPK sangat menyesalkan kejadian ini karena diduga anggota DPR RI yang sedang mencalonkan diri dari daerah pemilihan Jateng II pada Pemilu 2019 justru terlibat korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, di Jakarta, Kamis (28/3/2019). Basaria mengatakan Bowo mengumpulkan dana tak hanya dari sekali penerimaan. Sejumlah penerimaan dikumpulkan dari tempat satu keempat lain , untuk 'serangan fajar' keperluan logistik pemilu. "KPK menduga Bowo telah mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan terkait jabatan yang dipersiapkan untuk 'serangan fajar' pada Pemilu 2019," ujar Basaria. Sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka berkaitan dengan suap dalam pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Dia diduga menerima suap dari PT HTK. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 3 orang tersangka," kata Basaria. KPK juga telah menyita dana sebesar Rp 8 Miliar dari OTT Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso tersebut. Bowo ditetapkan sebagai tersangka bersama Indung selaku swasta. Selain itu, sebagai pemberi suap, Asty Winasti, selaku Marketing Manager PT HTK. KPK memberi sangkaan kepada Bowo dan Indung melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Asty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (yuki/detik)

Editor: Administrator