Idrus Marham Resmi Berompi Orange di Tahan KPK
Reporter: Administrator
Wartawan: Ade Chandra Andriawan Opininews.com, Jakarta - Politikus Partai Golkar yang juga Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham akhirnya ditetapkan jadi tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (31/8/2018). Idrus mengaku ikhlas ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan proyek PLTU Riau-1. "Saua Iklas dan ridho dan tidak ada masalah," ujar Idrus saat ditanya soal penahanan dirinya. Idrus menyatakan, KPK tidak mungkin mengambil langkah yang tidak sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ada. "KPK tahu logika hukum, jangan kita melihat dari logika pribadi. Namun harus melihat dari logika hukum. Jadi tidak ada masalah," tambah Idrus yang sudah mengenakan rompi orange KPK. ?Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragi, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham.? Penyidik menduga, Idrus mengetahui dan memiliki andil atas penerimaan uang dari Ko?tjo ke Eni. Sekitar November-Desember 2017, Eni menerima Rp 4 miliar. Pada Bulan Maret-Juni 2018, Eni kembali menerima Rp 2,25 miliar. Idrus diduga menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama dengan, Eni sebesar 1,5 juta dollar AS yang dijanjikan Kotjo apabila proyek itu bisa dilaksanakan oleh Kotjo. Baik Eni maupun Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Golkar yang juga mantan Ketua DPR RI sudah sependapat, uang suap tersebut mengalir ke Munaslub Golkar pada 2017 lalu. ( ade Chandra )Editor: Administrator