ANGGOTA DPR RI HERMANTO LARANG POLISI TEMBAK PENGUJUK RASA 4 NOVEMBER BESOK

Reporter: Administrator

[caption id="attachment_426" align="alignleft" width="300"] Anggota Komisi IV DPR, Hermanto larang polsi tembak pengunjuk rasa, Rabu (2/11/ 2016). ( foto/ Saufat Endrawan )[/caption] OPININEWS.COM, JAKARTA - Anggota komisi IV DPR RI, Hermanto mengapresiasi kebijakan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan, yang tidak akan melakukan tembak di tempat kepada para peserta aksi unjuk rasa atas dugaan kasus penistaan agama pada 4 November 2016 besok. Melakukan aksi unjuk rasa dilindungi dan dijamin oleh konstitusi. Sehingga, seharusnya, jika ada peserta aksi yang anarkis, cukup ditangkap oknum tersebut tersebut tanpa harus ditembak. "Kebebasan berpendapat bagi masyarakat, dilindungi oleh konstitusi. Jika ada pelaku tembak di tempat kepada pengunjuk rasa adalah pelanggaran terhadap konstitusi,” papar Hermanto, kepada OPININEWS.COM, di Jakarta, Rabu (2/11/2016). Hermanto menambahkan, sebagai negara demokrasi, Indonesia telah menjamin kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum. Konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 pada Pasal 28 E menyebutkan Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. UUD NRI 1945 tersebut, lanjut Hermanto, dijabarkan lagi dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Pasal 1 ayat (1) undang-undang ini berbunyi Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, jelas Hermanto, pasal 2 ayat (1) juga menyebutkan setiap warga negara secara perseorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tangung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. "Sangat jelas bahwa negara harus memberikan jaminan kepada mereka yang mengemukakan pendapat. Maka siapa saja yang berusaha menghalanginya maka patut dianggap sebagai melawan negara dan harus ditindak oleh aparat negara,” papar wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat I ini. Di sisi lain, kepada para peserta aksi unjuk rasa terkiat penistaan agama oleh Ahok, Hermanto mengingatkan, agar melakukan aksi unjuk rasa dengan tertib serta mengindahkan norma-norma agama, susila, ketertiban umum dan keutuhan negara. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 23 ayat (2) yang menyebutkan setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan Negara. ( Saufat Endrawan )    

Editor: Administrator