Abubakar Resmi Kenakan Rompi Tahanan KPK, Demi Membantu Istrinya Ikut Pilkada di KBB
Reporter: Administrator
Wartawan: Zainal Fasad Editor: Saufat Endrawan Opininews.com, Bandung - Bupati Bandung Barat, Abubakar resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Abubakar juga resmi menggunakan rompi orange, khas tahanan KPK, ditahan setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka. "Abubakar akan menjalani masa tahan selama 20 hari kedepan, untuk kepentingan penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (12/4/2018). Abubakar diduga menerima hadiah dari para kepala dinas di KBB. Menerima dana dari para kepala dinas dilingkungan Pemkab Bandung berupa uang untuk membiayai Pilkada Istrinya, Elin. Selain Abubakar, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati sebagai tersangka. Serta dua orang lainnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat, drh.Adiyoto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat, Asep Hidayat. KPK menduga, Abubakar meminta uang kepada sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah, sebagai calon bupati Bandung Barat. Permintaan Abubakar, disampaikan dalam beberapa kali pertemuan dengan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang diadakan pada bulan Januari, Februari, dan Maret 2018 lalu. Menurut KPK, hingga April 2018, Abubakar kerap menagih permintaan uang yang salah satunya untuk melunasi pembayaran ke lembaga survei. Abubakar menugaskan Weti Lembanawati dan Adiyoto untuk menagih ke SKPD sesuai janji yang telah disepakati. "Sebagai warga negara yang baik, saya akan jalani proses hukum," kata Abubakar sebelum menaiki mobil tahanan. ( Zainal Fasad )Editor: Administrator