SYLVIANI; “MABES POLRI TERKESAN LAMBAN TANGANI KASUS PELECEHAN AL QURAN YANG DILAKUKAN AHOK”
Reporter: Administrator
OPININEWS.COM, JAKARTA -- Dugaan kasus pelecehan kitab suci Al-Quran oleh Basuki Tjahaja Purnama, saat ini masih diproses Bareskrim Mabes Polri, Jum'at (28/10/2016). Tim penyidik Mabes Polri baru melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor atas nama Habib Muhsin Alatas. Sylviani Abdul Hamid dari SNH Advocacy Center menyayangkan pemeriksaan kasus yang melibatkan orang nomor satu di DKI ini berjalan lamban. "Kami kecewa dengan penanganan Polri terhadap kasus ini," kata Sylviani, kepada OPININEWS.COM, saat mendampingi saksi di Mabes Polri Gd. KKP Gambir, Jakarta, Jumat (28/10/2016) Seharusnya, kata dia, kasus yang menjadi perhatian nasional hingga isue internasional ini ditindaklanjuti secara cepat. "Kasus ini seolah diulur, entah apa yang ditunggu, padahal ini kasus sensitif sekali," lanjut Sylvi yang juga masuk sebagai salah satu Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) ini. Sylvi meminta pihak kepolisian harus independen dan tidak terpengaruh oleh siapapun termasuk Presiden. "Penyidik harus netral dalam bekerja, bebas tekanan pihak manapun," kata Sylvi. Di negara hukum, masih kata Sylvi, tidak ada orang yang kebal hukum, presiden sekalipun apabila melanggar hukum harus diproses secara hukum. Hukum harus ditegakkan kepada siapapun dan dalam keadaan apapun. "Fiat Justitia Ruat Caelum," kata Sylvi mengutip perkataan Lucius Calpurnius Piso Caesoninus yang berarti hukum harus ditegakan walaupun langit runtuh. Ia mengkhawatirkan apabila kasus ini dibiarkan akan berdampak buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia. "Bisa jadi preseden buruk apabila ada proteksi terhadap kasus ini, supremasi hukum jalan di tempat," sambungnya lagi. Saat ditanya mengenai aksi yang akan dilakukan oleh beberapa Ormas yang tergabung dalam Aksi Bela Islam yang akan dilaksanakan pada Jum'at (4/11/2016) mendatang, Sylvi mengatakan hal ini merupakan dampak lambannya penegakan hukum atas kasus ini. ( Saufat Endrawan )Editor: Administrator