Leo Nababan: Setya Novanto didesak Mundur dari Jabatan Ketum DPP Partai Golkar
Reporter: Administrator
Penulis: Saufat Endrawan OPININEWS.COM / JAKARTA -- Desakan Setya Novanto (Setnov) untuk mundur dari Jabatan Ketua Umum DPP Partai Golkar muncul dari berbagai elemen masyarakat juga para senior partai bergambar pohon beringin. Salahsatunya datang dari Politisi Senior Partai Golkar, Leo Nababan. "Saya sarankan kepada Setya Novanto untuk legowo mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Ketua DPR RI," ujar Leo Nababan, kepada opininews.com, di Jakarta, Senin (17/7/2017). Dikatakan Leo, sudah saatnya Setnov mengundurkan diri. sesuai dasar Fatsun Partai, Ketua Umum harus berprestasi, Dedikasi dan loyalitas, serta Tidak tercela, (PDLT). “Karena sudah melanggar PDLT itu, saya menyarankan pak Setnov secepatnya mengundurkan diri, meskipun kita harus menghargai azas praduga tak bersalah,” kata Leo Nababan. Sebagai sahabat lama, Leo berharap Setnov lebih konsentrasi kepada kasus hukum yang menjeratnya, dan segera melepas jabatannya. “Jika Pak Setnov negarawan, maka demi bangsa dan negara, segera mundur dari DPR, agar institusi yang terhormat (yang mulia) tidak tercemar. Karena Lembaga DPR adalah lembaga atas nama rakyat yang harus kita jaga marwahnya,” ucapnya Dituturkan Leo, berdasarkan rule organisasi yang benar, jika Ketua Umum sudah ditetapkan sebagai tersangka, terutama kasus korupsi, partai harus segera diselamatkan. Dengan segera Ketua Umum yang tersangka mengundurkan diri dari jabatannya. “Tidak mungkin donk, partai sebesar Golkar dipimpin oleh Ketua yang berada di dalam tahanan. "Janganlah korbankan partai ini demi kepentingan pribadi,” harap Leo kepada Setnov. Desakan mundur dari jabatannya kepada Setnov, setalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun. “KPK tetapkan saudara SN, anggota DPR RI sebagai tersangka karena diduga dengan menguntungkan diri sendiri, atau korporasi, sehingga diduga merugikan negara sekuraingnya Rp2,3 triliun,” kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7/2017). Setya sebelumnya telah diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi e-KTP. Dia diduga memiliki peran dalam proses penganggaran atau pengadaan barang dan jasa. Ketua Umum Partai Golkar ini juga diduga telah mengkondisikan pemenang pengadaan e-KTP. Setnovdisangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (sft)Editor: Administrator