Rio Ramabaskara: Oknum MK Diduga Menjual Berkas Sengketa Pilkada Kab. Dogiyai
Reporter: Administrator
OPININEWS.COM / PAPUA - Kuasa hukum Pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai, Papua, Markus Waine – Angkian Goo meminta pertanggungjawaban penuh Mahkamah Konstitusi (MK) atas dicurinya berkas/dokumen asli permohonan gugatan pilkada 2017 di Kabupaten Dogiyai. Kepastian kabar atas hilangnya berkas asli tersebut diperolah dari sebuah akun twitter @WartawanKoboi yang telah menyebarluaskan foto lembaran Laporan Polisi, dimana pelapornya adalah Eddy Purwanto selaku Kasub Pamdal di MK. Dalam laporannya pada tanggal 9 Maret 2017, Eddy Purwanto bersama ketiga orang saksi lainnya yang tak lain adalah staf di MK yaitu Eling Marsito, Sunarti dan Ferly, telah melaporkan Samsuar dan Edi Mulyono yang bertugas di MK sebagai security karena telah mengambil berkas asli permohonan gugatan Kabupaten Dogiyai dan Foto Copy surat kuasa dan daftar bukti permohonan gugatan Kabupaten Aceh Singkil tanpa izin. Dikatakan dalam laporan tersebut, Eddy Purwanto mendapatkan informasi dari para saksi bahwa telah kehilangan berkas-berkas tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, Eddy dan saksi-saksi tersebut melihat rekaman CCTV dan diketahui bahwa berkas/dokumen tersebut diambil oleh terlapor tanpa izin dengan waktu kejadian tanggal 28 Februari 2017. Sekjen MK Tidak Mengakui Berkas Sengketa Kab. Dogiyai Hilang Rio Ramabaskara selaku kuasa hukum Pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai, Markus Waine – Angkian Goo, dalam siaran pers kepada opininews.com, menyayangkan pernyataan pers Sekjen MK Guntur Hamzah, pada tanggal 15 Maret 2017. Dalam siaran persnya tersebut, Guntur tidak mengakui hilangnya berkas sengketa pilkada Kab. Dogiyai. Seperti yang kami kutip dari detik.com, Mahkamah Konstitusi memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi hilangnya berkas sengketa Kabupaten Dogiyai. MK telah membentuk tim investigasi terkait informasi tersebut. "Dalam kaitan rumor ini, kehilangan berkas perlu diklarifikasi tidak benar. Yang benar adalah, berkas perkara Dogiyai yang diproses di MK ada. Yang asli ini, kami perlu perlihatkan," ujar Sekjen MK Guntur Hamzah dalam konferensi pers di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2017). Dalam kesempatan itu, Guntur menunjukkan berkas permohonan dari calon Bupati Dogiyai, Markus Waine. Dokumen yang diperlihatkan itu disebut dokumen permohonan asli dari pemohon. Menurut Rio, benar apa yang ditunjuk oleh Guntur itu sebagai berkas yang asli. Tapi berkas tersebut adalah berkas perbaikan yang yang telah dibuat ulang oleh tim kuasa hukum atas permintaan Panitera Muda II MK bernama Muhidin, pada tanggal 8 Maret 2017 sehari sebelum MK melaporkan pencurian berkas tersebut ke Polisi atau sembilan hari pasca berkas tersebut dicuri. Tim kuasa hukum saat itu bertanya kepada Muhidin alasan beliau mengajak berbicara di tempat terpisah (khusus) dari pemohon lain, namun jawaban dari yang bersangkutan menurut Rio, tidak jelas/tidak fokus. Dalam kesempatan pembicaraan tersebut Muhidin meminta tim kuasa hukum membuat surat kuasa baru dengan alasan berkas asli yang telah diajukan dipinjam oleh pimpinan dan belum dikembalikan. Muhidin juga memberitahu tim kuasa hukum bahwa untuk kabupaten Dogiyai diberikan kesempatan khusus untuk mengajukan surat kuasa hukum baru hingga tanggal 13 Maret 2017 (melebihi batas waktu yang telah ditetapkan). Setelah mendengar pemberitahuan dan permintaan tersebut tim kuasa hukum menganggap hal tersebut aneh dan tidak lazim, karena berkas asli yang dipinjam pimpinan bukan merupakan alasan tim kuasa hukum harus membuat surat kuasa baru. Dalam pemahaman dan keyakinan, pimpinan lembaga MK adalah pribadi-pribadi yang taat aturan dan sangat memahami pentingnya berkas bagi pemohon keadilan yang telah diverifikasi sejak tanggal 24 Februari 2017. Menurut Rio, Muhidin tidak bersedia menunjukkan berkas asli yang telah diserahkan tim kuasa hukum pada tanggal 24 Februari 2017 dengan alasan masih dipinjam pimpinan, padahal seluruh pihak telah mengetahui bahwa tanggal 8 Maret 2017 merupakan hari terakhir perbaikan kelengkapan permohonan pemohon. Apa alasan pimpinan meminjam/menahan berkas asli sengketa pilkada Kab. Dogiyai hingga hari terakhir perbaikan kelengkapan permohonan pemohon? Ketika menjelaskan mengenai Kabupaten Dogiyai yang diberi kekhususan melengkapi berkas dengan surat kuasa hukum baru hingga tanggal 13 Maret 2017, disertai jaminan lisan bahwa khusus untuk Dogiyai pasti akan diterima walaupun melebihi batas akhir yang telah ditetapkan berdasar PMK No.3 Tahun 2017. Kekhususan tersebut menurut Panitera Muda II bernama Muhidin dikarenakan Kabupaten Dogiyai telah dijadikan Sampel. Bagi tim kuasa hukum adalah alasan yang mengada-ada. Sampel apa? Dasarnya apa? Dan untuk tujuan apa? Bahwa sepanjang pembicaraan, Panitera Muda II bernama Muhidin tidak mampu menjelaskan, mengapa tim kuasa hukum harus membuat Surat kuasa baru dan mengapa Kabupaten Dogiyai diberikan kekhususan untuk melanggar aturan. Berkali-kali Panitera Muda II bernama Muhidin menyebutkan bahwa ini adalah Kebijakan. Keganjilan respon yang ditunjukkan Panitera Muda II MK bernama Muhidin sejatinya melengkapi informasi yang telah tim kuasa hukum terima dari sumber-sumber yang dapat dipercaya (kredibel), bahwa telah terjadi pencurian terhadap berkas asli yang telah tim kuasa hukum ajukan yang diduga kuat dilakukan oleh oknum-oknum MK, dari mulai 2 orang oknum satpam hingga seorang oknum Kasubbag, untuk memenuhi permintaan/pesanan pihak terkait dari permohonan yang kami ajukan yang telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif di Pilkada Kabupaten Dogiyai Tahun 2017. Kronologi Perjalanan Berkas Perkara Kabupaten Dogiyai yang Dicuri:Editor: Administrator