Ahli Waris WA Baron Baud Gugat Tanah miliknya di Jatinangor yang di bangun Kampus IPDN, ITB, Unpad dan IKOPIN
Reporter: Administrator
OPININEWS.COM / BANDUNG – Ratusan hektar lahan di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat telah berdiri bangunan megah berbagai kampus perguruan tinggi seperti IPDN, Unpad, Ikopin, ITB. Padahal tanah tersebut masih sengketa dan tengah di gugat oleh ahli waris pemilik tanah, WA Baron Baud, keturunan Belanda – German. Kini Ahli waris WA Baron Baud, kembali mempersoalkan tanah seluas 280 hektare yang dipakai IPDN Jatinangor serta beberapa perguruan tinggi di Sumedang dan sebagian yang rencananya untuk jalan tol Cisumdawu. Gugatan ahli waris WA Baron Baud, kini telah mempercayakan kantor pengacara H.M. Rizal Fadillah, SH, untuk menggugat terhadap Pemprov Jabar, ITB, Unpad, Ikopin, IPDN serta Kopertis. Para ahli waris memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah eks perkebunan Jatinangor berupa akta Eigendom Verponding Nomor 3 atas nama WA Baron Baud yang telah teruji keasliannya oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta silisilah keluarga yang berasal dari pemerintah berlanda dan Pemerintah Indonesia. “Kami telah mempersiapkan berkas, data dokumen serta bukti kepemilikan lahan para ahli waris WA Baron Baud, yang telah bertahun-tahun digunakan oleh beberapa perguruan tinggi,” kata kuasa hukum ahli waris WA Baron Baud, Rizal Fadillah kepada opininews.com, di Sari Sunda, Batununggal, Kota Bandung, Senin (13/3/2017). "Lahan yang digunakan untuk mendirikan kampus ITB, Unpad, IPDN, Ikopin, tanah yang masih sengketa. Tidak hanya itu, status tanah eks perkebunan Jatinangor masih bersengketa sehingga belum bisa dibebaskan untuk jalan tol Cisumdawu. Statmen Sekda Jabar , Iwa Karniwa yang menyatakan tanah IPDN sudah siap untuk tukar guling seperti dimuat di beberapa media massa adalah tidak benar. Pernyataan Sekda juga akan kami gugat,” tegasnya. Rizal Fadillah menyatakan, Kementerian Dalam Negeri, tertanggal 30 Juni 2015 telah menetapkan berita acara yang membenarkan lokasi tanah Eigendom Verponding Nomor 3 atas nama WA Baron Baud. "Lokasi kepemilikan WA Baron Baud, juga didukung kebenarannya dari kajian para ahli Geodesi, yaitu berada di Kecamatan Jatinangor. Masalah ini, telah kami ajukan gugatannya kepada PN Sumedang yang akan mulai sidang perdana pada 21 Maret mendatang," ujarnya. ( Saufat Endrawan )Editor: Administrator