Polisi Ungkap Pembobol Berangkas dalam Hitungan 24 Jam

Kalah Judi Online Seorang Office Boy Bobol Berangkas Perusahaan Uang Rp 150 Juta Berhasil di Curi

Saufat Endrawan

Polresta Bandung Ungkap Pelaku Pembobol Berangkas dalam Hitungan Waktu 24 Jam

Reporter: Saufat Endrawan

Opininews.com, Bandung -- Seorang karyawan Dipo.Rokok di Jalan Raya Gandasari, Katapang, Kabupaten Bandung berhasil membobol berangkas milik perusahaan hingga.perusahaan Dipo.rokok tersebut dibobol uangnya hingga mencapai Rp. 150.juta.

TS warga Margahayu Kabupaten Bandung terpaks melakukan aksi ini, karena terlilit hutang akibat terjerat dan kalah judi online.

Untuk menghilangkan jejaknya, office boy yang sudah bekerja selama empat tahun merekayasa ulahnya, agar dianggap sekuriti dan pihak perusahaan berangkas dibobol oleh perampok.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim kepada www.opininews.com, di Polresta Bandung, Rabu (18/1) mengatakan, kronologi dan motif tersangka melakukan aksinya lantaran butuh uang untuk bayar utang, karena kalah judi online.

"Penangkapan berawal ada pelaporan perampokan di depo rokok di Katapang. Dilaporkan ke petugas pada tanggal 9 Januari pukul 10.00 WIB, oleh security kepada pimpinannya. Pimpinan perusahaan lalu melaporkan ke Polres bahwa ada perampokan didalam lemari besi sebanyak 150 juta, itu dengan cara mencongkel pintu, CCTV juga mati," ungkap Kusworo Wibowo.

"Setelah Petugas melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, ternyata perampokan itu merupakan rekayasa yang dilakukan oleh seorang office boy. Lalu dengan cerdasnya merekayasa bahwa seolah-olah di perusahaan tersebut terjadi perampokan," kata Kusworo Wibowo.

Tersangka berhasil membobol berangkas, karena mengetahui dimana letak  kunci lemari besi disimpan, lantaran setiap hari bertugas sebagai tenaga kebersihan.

Tersangka sebelum beraksi mematikan server CCTV. Lalu.mencongkel kunci, seolah-olah terjadi perampokan. Dengan leluasa, kemudian tersangka pun menguras uang perusahaannya sebanyak Rp 64 juta pada tanggal 8 Januari dan  Rp 85 juta. 

'Tersangka melakukan aksinya selama dua kali," jelas Kapolresta.

Pembobolan pertama.berhasil.mencuri Rp 64 juta dan sudah habis digunakan pelaku. Sedangkan pembobolan yang kedua berhasil ambil Rp 85 juta.e

Sebelum digunakan dana sebesar Rp 85 juta,  polisi berhasil mengendus tersangka dan mengamankan bersama barang bukti lainnya dalam hitungan 24 jam.

Tersangka ketagihan judi online, karena sebelumnya pernah menang dalam jumlah yang cukup banyak.

Tersangka TS yang berhasil melakukan aksinya belajar dari YouTube dan google ini arus meringkuk di sel besi tahanan Polresta Bandung, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan