RH Pelaku Begal Payudara dan Paha

Tujuh Kali Meremas Payudara Korbannya RH Diancam Maksimal 15 Tahun Penjara

Saufat Endrawan

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo Didampingi Kasat Reskrim Gelar Penangkapan Pelaku Begal Payudara di Mapolresta Bandung, Senin (16/1)

Reporter: Saufat Endrawan

Opininews.com, Bandung -- Setelah tujuh kali membegal payudara korbannya dengan cara meremas, seorang pria bernisial RH (20)  asala Cikancung, Kabupaten Bandung, diringkus petugas Polresta Bandung.

RH pria beristri dalam aksinya mengincar korbannya dengan menggunakan motor. pelaku  mengincar wanita yang sendirian mengendarai motor di lokasi yang jalan banyak pengendara lainnya.

"Akai tersangka sebelumnya  membuntuti wanita tengah mengendarai motor  sendirian. Stelah dekat dengan korbannya, tangan kirinya meraba payudara korban dan melarikan diri," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo kepada www.opininews.com, usai konferensi pers di Mako Polresta Bandung, di Soreang, Senin (16/1).

Kusworo menuturkan, kejadian yang menimpa seorang korbannya yang masih dibawah umur sebenarn pada tanggal (30/13/2022) lalu

Namun orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikancung pada 7Januari 2023 kemarin.

"Karena korbanya menggenal ciri ciri  tersangka, akhirnya setelah melakukan pengejaran, tersangka diringkuan petugas Unit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung.," Ungkap Kusworo Wibowo.

Saat diperiksa petugas, tersangka, mengakui pelaku sudah tujuh kali melakukan aksinya diwilayah Kecamatan Cikancung.

Petugas juga mengamankan dua unit motor yang kerap digunakan tersangka melakukan aksinya.

Kusworo mengatakan, saat diperiksa tersangka juga mengakui,  motivasi melakukan aksinya untuk kepuasan sendiri.dam  perbuatan ini sudah dilakukan pelaku sekitar satu bulan.

Atas perbuatannya  terangka diancam  hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, karena melanggar Undang-undang No 35 tahun 2014 Perlindungan Anak.

"Kasus ini sebagai peringatan kepada para calon tersangka, atau siapa saja yang punya niat melakukan kejahatan serupa. Kami tidak segan untuk menindaknya, ancaman hukumannya juga tidak main-main, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kemudian imbauan juga kepada masyarakat, yang merasa menjadi korban agar tidak takut atau sungkan melaporkan kepada kami. Dan siapapun tidak dibenarkan untuk meraba atau menyentuh tubuh atau badan orang lain dengan sengaja," ujarnya.

Sementara itu tersangka RH yang sehari-hari bekerja sebagai pelayan toko itu, mengaku iseng melakukan perbuatannya. Biasanya, ia melakukan siang hari dengan sasaran perempuan yang berkendara motor sendirian. Kadanah tersangka juga meraba paha korban.

"Berawan Iseng  untuk bercanda namun jadi ketagihan . Saya menyesal melakukan perbuatan tersebut. Karena harus berpisah dengan istrinya ditinggal ke penjara," ungkap RH.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan