Sidang Batal di Gelar Karena Terdakwa tak Hadir

Ada Apakah Hakim tak Menghadirkan Terdakwa Irfan Suryanagara saat Sidang...?

Saufat Endrawan

Sidang Batal Digelar karena Terdakwa Irfan Suryanagara tak Hadir di PN Bale Bandung Jumat (13/1)

Reporter: Saufat Endrawan

Opininews.com, Bandung -- Hakim yang memimpin sidang penipuan terhadap korban Stelly Gandawijaya sebesar Rp 58 Miliar dalam bisnis SPBU dengan terdakwa eks Ketua DPRD Jabar dari Fraksi Partai Demokrat, Irfan Suryanagara dinilai berat sebelah dan terlalu berpihak kepada terdakwa.

Ini terbukti sidang dengan agenda menghadirkan terdakwa Irfan Suryanagara pada Jumat (13/1) di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung batal digelar, karena ternyata terdakwa tidak dihadirkan dengan alasan PPKM. Padahal PPKM sudah di Cabut.

Majelis Hakim akan kembali menganggendakan sidang pada Senin (16/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pujo kepada www.opininews.com, usai sidang mengatakan, berharap kepada majelis hakim untuk menghadirkan terdakwa pada sidang yang akan digelar, Senin (16/1).

Untuk menghadirkan terdakwa cukup dengan surat dari Lapas.

"Dalam kasus ini penting atau tidak penting terdakwa harus mempertanggung awabkan atas perbuatanlnya," ujarnya.

Pujo juga berharap terdakwa Irfan Suryanagara dihadirkan dalam sidang karena banyak catatan yang harus diperlihatkan dan dikonfirmasi terdakwa.saat sidang nanti.

"Kehadiran terdakwa dalam sidang sangat penting. Bukan untuk mengada-ngada. Kami sangat penting untuk menghadirkan karena banyak yang harus ditanyakan dan hal ini untuk memenuhi dakwaan, karena.ada catatan dan dokumen yang harus diperlihatkan kepada terdakwa," jelas Pujo.

Pujo menegaskan, aturan PPKM sudah tidak diberlakukan, seharusnya Irfan bisa dihadirkan dalam sidang.

"Hakim sebelumnya sudah mengizinkan terdakwa dihadirkan saat sidang. Namun kenapa pada sidang tidak dihadirkan," tandasnya.

"Pemintaa agar terdakwa dihadirkan sudah beberapa.kali. Namun tak pernah sekalipun dihadirkan. Terdakwa Irfan Suryanagara dan Istri hanya mengikuti persidangan dari dalam lapas dengan cara virtual," ujarnya.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan