Nasib UMKM, ditengah isu Kenaikan Pajak
Foto: UMKM
Reporter: Administrator
Oleh Jumaroh, S.E.
UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. UMKM ini adalah usaha yang dilakukan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun rumah tangga.
Dikutip dari Sinarjabar.com (13/11/2024), Sejak pandemi Covid-19 pertumbuhan UMKM di Kabupaten Purwakarta relatif tinggi. Saat ini kurang lebih ada 26.000 UMKM yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten Purwakarta.
Keberadaan UMKM menjadi salah satu penyumbang pertumbuhan ekonomi serta mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Purwakarta.
Hal ini tentunya bagus jika pemerintah terus mendukung perkembangan UMKM sebagai salah satu cara meningkatkan perekonomian negara.
Namun ditengah kondisi ekonomi yang belum stabil, ada wacana pemerintah mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Tentu kenaikan PPN ini akan berdampak terhadap keberlangsungan UMKM ditengah ekonomi yang masih dalam masa pemulihan, dan disaat daya beli masyarakat masih dalam penurunan.
Tambahan beban pajak 1 persen akan memberatkan pelaku UMKM. (Dikutip dari AntaraNews, 21/11/2024)
Kenaikan pajak ini akan berpengaruh pula pada harga kebutuhan pokok dan harga bahan baku yang digunakan oleh sebagian UMKM.
Sedangkan kenaikan PPN merupakan usaha pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara, namun ditanggung oleh rakyat disemua kalangan.
Akankah, kenaikan ini benar-benar memberi manfaat kepada rakyat atau sebaliknya?
Sudah seharusnya persoalan ekonomi ini menjadi tanggung jawab penuh pemerintah, tanpa harus membebankan rakyat, apalagi kondisi masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah.
Jika kita mau belajar pada ekonomi Islam, dimana seharusnya negara memanfaatkan dengan benar sumber daya alam yang ada di negara tersebut.
Mengolah sumber daya, mengatur kebijakan yang sesuai dengan syariat Islam. Sehingga tidak hanya menguntungkan satu pihak (negara), tidak juga membebani rakyatnya.
Pajak di zaman Rasullullah shallallahu alaihi wasallam, tidak pernah diwajibkan atas kaum muslimin dan pajak hanya diwajibkan atas orang-orang kafir saja.
Seperti dalam firman Allah, "Wahai orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang bathil." (Q.s An Nisa : 29)
Sementara dalam hadist Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
"Tidak halal harta seseorang Muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya." (dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Jami’ush Shagir 7662)
Lalu bagaimana cara sebuah negara memperoleh penghasilan selain dari sumber daya alam yang ada? Yaitu dengan membayar zakat mal yang dikelola oleh baitul mal.
Disini juga negara bisa melindungi para pengusaha atau pedagang dari pinjaman yang mengandung ribawi.
Jadi negara sebagai pelindung rakyatnya dengan cara yang sesuai dengan aturan Islam.
Jika sebuah negara berusaha menjalankan perintah Allah, dan menjauh apa yang dilarang Allah. Semoga Allah membantu negara tersebut lepas dari segala persoalan. Dan mendapat berkah serta keridhoan dari Allah.
Maka sudah seharusnya Indonesia yang manyoritas beragama Islam menggunakan aturan dari Islam karena banyak kebaika yang akan dirasakan oleh rakyat baik muslim maupun nonmuslim
Wallahu'alam bishowab.
Editor: Muhamad Basuki